Gus Menteri: RUU Cipta Kerja Menguntungkan Masyarakat Desa

Gus Menteri: RUU Cipta Kerja Menguntungkan Masyarakat Desa
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar. Foto: Humas Kemdes PDTT

 

Pada Pasal 117 itu tertulis, Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah Badan Hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Selanjutnya ditetapkan bahwa desa dapat mendirikan Bumdes, yang harus dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. Bumdes dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum, serta dapat membentuk unit usaha berbadan hukum. Sesuai amanat UU Cipta Kerja, ketentuan lebih lanjut mengenai Bumdes diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP).

Saat ini, katanya, Kemendes PDTT telah menyusun draf RPP tersebut, dan minggu depan siap diharmonisasikan dengan kementerian dan lembaga lain. Targetnya, sebelum satu bulan sudah ditetapkan sebagai Peraturan Pemerintah tentang Bumdes.

Hal ini disebut sebagai pupuk penyubur bagi Bumdes di tengah pandemi Covid-19. "Saya yakin, tidak lagi usaha Bumdes bersemi dan berbunga, sehingga kita segera memetik Bumdes-bumdes yang tumbuh, berkembang, bahkan menjadi usaha besar beberapa bulan ke depan," jelas Gus Menteri.

 

Lebih jauh dia menerangkan bahwa UU Cipta Kerja memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan BUM Desa, koperasi, serta usaha mikro, kecil, dan menengah untuk menjalankan usaha, serta kemudahan dalam berinvestasi, yang berdampak pada penyerapan tenaga kerja secara signifikan.

Secara khusus, UU Cipta Kerja juga banyak memberikan keuntungan langsung bagi warga desa. Bumdes yang kini diakui sebagai badan hukum semakin mudah menjalin kerja sama bisnis dan berkedudukan yang sama dengan pihak lain, mengakses permodalan formal seperti perbankan, mengembangkan usaha ekonomi lebih luas, dan memberikan layanan umum (pasal 117).

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar berbagai manfaat positif RUU Ciptaker bagi kemajuan desa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News