Gus Menteri: RUU Cipta Kerja Menguntungkan Masyarakat Desa
UU Cipta Kerja juga memberikan kemudahan dalam pendirian perseroan terbatas (PT) untuk BUM Desa dan usaha mikro dan kecil (UMK) di desa (pasal 109). Pendirian PT perorangan dapat dilakukan oleh BUM Desa dan UMK.
Kemudian, PT untuk UMK diberikan keringanan dalam hal biaya pendirian badan hukum. UU Cipta Kerja memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi koperasi dan UMKM di desa. "Ada kemudahan pendirian koperasi primer cukup beranggotakan 9 orang, dan dapat menjalankan prinsip usaha syariah (pasal 86)," tukasnya.
Serta, pendirian UMKM cukup melalui pendaftaran, bukan lagi perizinan (pasal 91). UMKM juga mendapatkan insentif berupa tidak dikenakan biaya atau diberikan keringanan biaya pendaftaran usaha (pasal 92). Adapun sertifikasi halal bagi UMK digratiskan (pasal 48).(*/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar berbagai manfaat positif RUU Ciptaker bagi kemajuan desa.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Waka MPR Sebut Peningkatan Desa Wisata Harus Berdampak Positif Bagi Ekonomi Masyarakat
- Wujudkan SDM Unggul Indonesia Emas 2045, Kemendes Gunakan AI untuk Tingkatkan Penguasaan Bahasa Inggris
- Real Count KPU: Perolehan Suara Menteri dan Wamen, Siapa Berpeluang Lulus ke Senayan?
- Syaikhu Sebut Sikap AMIN soal Tenaga Kerja Sejalan dengan Perjuangan PKS
- Gus Halim Dorong Penguatan Literasi untuk Mempercepat Pembangunan Desa
- Mendes PDTT Gus Halim Tegaskan Pembangunan Desa Harus Menjadi Prioritas Indonesia