Gus Menteri: RUU Cipta Kerja Menguntungkan Masyarakat Desa

Gus Menteri: RUU Cipta Kerja Menguntungkan Masyarakat Desa
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar. Foto: Humas Kemdes PDTT

UU Cipta Kerja juga memberikan kemudahan dalam pendirian perseroan terbatas (PT) untuk BUM Desa dan usaha mikro dan kecil (UMK) di desa (pasal 109). Pendirian PT perorangan dapat dilakukan oleh BUM Desa dan UMK.

Kemudian, PT untuk UMK diberikan keringanan dalam hal biaya pendirian badan hukum. UU Cipta Kerja memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi koperasi dan UMKM di desa. "Ada kemudahan pendirian koperasi primer cukup beranggotakan 9 orang, dan dapat menjalankan prinsip usaha syariah (pasal 86)," tukasnya.

Serta, pendirian UMKM cukup melalui pendaftaran, bukan lagi perizinan (pasal 91). UMKM juga mendapatkan insentif berupa tidak dikenakan biaya atau diberikan keringanan biaya pendaftaran usaha (pasal 92). Adapun sertifikasi halal bagi UMK digratiskan (pasal 48).(*/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar berbagai manfaat positif RUU Ciptaker bagi kemajuan desa.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News