Gus Muhaimin Minta Pemerintah Libatkan Masyarakat Adat Dalam Pembangunan Bangsa

Gus Muhaimin Minta Pemerintah Libatkan Masyarakat Adat Dalam Pembangunan Bangsa
Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin). Foto: Dok. PKB

”Mereka harus terlibat dan menjadi bagian utuh dari pembangunan, dan keterlibatan secara aktif yang secara langsung dilindungi dan didorong serta difasilitasi oleh regulasi nasional kita, terutama undang-undang,” tuturnya.

Setelah mendapatkan masukan dari AMAN, Gus Muhaimin akan menyampaikan secara langsung kepada Presiden dan menteri terkait serta pihak-pihak berwenang lainnya agar RUU MA bisa gol menjadi sebuah UU sebagai landasan hukum dan perlindungan bagi masyarakat adat

Sementara itu, Sekjen AMAN Rukka Sombolinggi mengatakan, kontribusi masyarakat adat selama ini tidak pernah diperhitungkan, meskipun sudah diakui dan dijamin oleh UUD 1945.

”Tetapi UU yang lahir sejak negara ini berdiri, ada 30-an peraturan UU saat ini bersifat sektoral, justru digunakan untuk melegalisasi perampasan wilayah adat,” katanya.

Rukka mengatakan, masyarakat adat juga ingin diakui sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Faktanya selama ini, perampasan wilayah adat terus terjadi dan mayoritas diikuti dengan kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi serta penangkapan yang sewenang-wenang bahkan adu domba di antara masyarakat adat.

”Yang terjadi banyak pemiskinan masyarakat adat dan stateless karena mereka tidak punya NIK (Nomor Induk Kependudukan), tidak punya KTP,” katanya.

Bahkan, tutur Rukka Sombolinggi, pada Pemilu 2019 lalu, ada sekitar 2 juta masyarakat adat yang seharusnya wajib memilih, namun tidak bisa memilih karena tidak memiliki KTP.

Wakil Ketua DPR Bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin) mengatakan, peran masyarakat adat selama ini belum sebanding dengan kontribusi yang mereka berikan selama ini untuk kemajuan bangsa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News