Gus Nur Ditangkap Bareskrim Polri di Malang

Laporan itu dilakukan oleh Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, Kiai Aziz Hakim.
Polisi pun menerima pelaporan itu dengan nomor register LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.
"Gus Nur ini sudah berkali-kali melakukan ujaran kebencian terhadap NU, tak hanya sekali ini. Tentu kami merasa ini tidak boleh kami diamkan perlu kami mintai pertanggungjawaban Gus Nur, oleh karena itu kami mencoba melaporkan ke Bareskrim," kata Aziz diBareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/10).
Pelapor membawa barang bukti berupa CD yang berisikan pernyataan dari Gus Nur yang dianggap telah melecehkan NU serta disebut melakukan ujaran kebencian.
Laporan dilakukan lantaran Gus Nur juga disebut telah berkali-kali menghina NU. (cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ditangkap petugas Bareskrim Polri terkait dengan ujaran kebencian terhadap NU.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Dua Honorer Ditangkap Polisi di Lokasi Berbeda, Kasusnya Sama
- ISNU Gelar Fun Walk dan Menanam Satu Juta Pohon untuk Masa Depan Bumi
- Beraksi di 20 TKP, 2 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Tuh Orangnya!
- Makna Idulfitri 1446 Hijriah: Momen Kebersamaan, dan Berbagi
- Danone Menjalin Kemitraan Strategis dengan PBNU