Gus Yaqut Sebut 40 Persen ASN Kemenag Kurang Profesional, Penyebabnya Bikin Kaget

Sekjen Kemenag Nizar menambahkan bahwa survei yang dilakukan Kemenag merupakan amanah dari Peraturan MenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara.
Hal yang sama juga dimandatkan oleh Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara.
"Langkah ini juga menjadi upaya Kemenag dalam mewujudkan Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2020-2024, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020," jelas Nizar.
Sebagai langkah operasional, lanjut Nizar, telah diterbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor: P-6012/SJ/B.II.2/KP.02.3/12/2022 perihal Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Computer Assisted Test (CAT) Indeks Profesionalisme dan Moderasi Beragama ASN Kementerian Agama Tahun 2022.
"Sesuai arahan Menag, kami mulai tahun ini secara bertahap akan mengintensifkan kediklatan yang relevan dengan masing-masing jabatan fungsional ASN Kemenag," paparnya.
Dia yakin secara bertahap profesionalisme ASN akan terus meningkat. Ini dilakukan demi mewujudkan birokrasi berdampak bagi kualitas layanan umat. (esy/jpnn)
Gus Yaqut menyebut 40 persen ASN Kemenag kurang profesional, penyebabnya bikin kaget
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad
- Gerakan Rakyat Gandeng BEM UIN Jakarta dan Unindra Bahas Revisi UU ASN
- Pramono Wajibkan ASN DKI Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Laporan Pakai Swafoto
- 5 Berita Terpopuler: Banyak Honorer Gagal Tes PPPK Tahap 2, RPP Turunan UU ASN Harus Mengakomodasi, Begini Penjelasan BKN
- Sunan Kalijaga Endowment Fund Perkuat Kemandirian Finansial PTKIN
- Kemenag Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf di Jateng, 53% Sudah Bersertifikat
- Rapelan TPP ASN Segera Cair, Alhamdulillah