Guspardi Ajak PNS Sambut Gembira dengan Kebijakan Ini
Kamis, 27 Mei 2021 – 23:59 WIB

Tunjangan fungsional PNS naik. Ilustrasi Foto: Cecep Mulyana/BP/dok.JPNN.com
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(fri/jpnn)
Berikut rincian tunjangan yang diberikan:
Jabatan Fungsional
1. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama Rp 1.755.000,00
2. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya Rp 1.314.000,00
3. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda Rp 1.120.000,00
4. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama Rp 532.000,00
Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan
Guspardi Gaus mengatakan kebijakan ini harus disambut gembira dan syukur bagi PNS karena pemerintah telah menunjukkan kepedulian dan perhatian kepada para PNS.
BERITA TERKAIT
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Momen KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 2,25 T ke Pertamina Diputihkan
- PSN Rempang Eco City Tak Masuk Perpres yang Diteken Prabowo, Rieke: Batal!