Guspardi Gaus: Kepala Otorita IKN tidak Boleh Rangkap Jabatan

Guspardi Gaus: Kepala Otorita IKN tidak Boleh Rangkap Jabatan
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengatakan jabatan kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara memang setingkat menteri dan diangkat serta diberhentikan oleh presiden.

Hanya saja, lanjut Guspardi, narasai itu berarti menteri bisa rangkap jabatan antara tugas di kabinet dengan kepala Otorita IKN Nusantara.

"Tidak bisa dimaknai harus rangkap jabatan sebagai menteri dan kepala Otorita IKN," kata Guspardi kepada wartawan, Senin (21/2).

Legislator Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memang bisa menunjuk menteri sebagai kepala Otorita IKN Nusantara.

Hanya saja, lanjut Guspardi, menteri yang ditunjuk sebaiknya mengundurkan diri dari jabatan di Kabinet Indonesia Maju demi membangun IKN Nusantara.

"Kepala Otorita IKN harus mandiri tidak boleh rangkap jabatan. Jadi, saya berpendapat untuk kepala otorita IKN itu tidak boleh rangkap jabatan," ujar legislator Daerah Pemilihan II Sumatra Barat itu.

Menurut Guspardi, pekerjaan kepala Otorita IKN amat berat karena mempersiapkan segala sesuatu tentang pembangunan ibu kota negara baru yang terletak di Kalimantan Timur (Kaltim) itu. 

"Jadi, enggak boleh nyambi-nyambi, sedangkan serius saja belum tentu dijamin berhasil untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan amanah oleh presiden kepada yang bersangkutan," beber dia.

Guspardi Gaus menegaskan kepala Otorita IKN tidak boleh rangkap jabatan. Kepala Otorita IKN harus mandiri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News