Guspardi Gaus: Kepala Otorita IKN tidak Boleh Rangkap Jabatan

Guspardi Gaus: Kepala Otorita IKN tidak Boleh Rangkap Jabatan
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

Sebelumnya, politikus dari koalisi pemerintahan menyebut kepala Otorita IKN Nusantara bisa dijabat oleh menteri di Kabinet Indonesia Maju.

Politikus PPP Achmad Baidowi menyebut aturan dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN tidak melarang menteri merangkap kepala Otorita IKN Nusantara.

Baidowi bahkan menyebut Pasal 4 Ayat 1b UU IKN disebutkan bahwa status Badan Otorita IKN adalah pemerintah daerah khusus setingkat kementerian. 

"Maka, jabatan kepala Otorita IKN bisa dirangkap oleh menteri, adapun wakilnya dari luar kementerian," tutur Baidowi melalui layanan pesan, Minggu (20/2). (ast/jpnn)

Guspardi Gaus menegaskan kepala Otorita IKN tidak boleh rangkap jabatan. Kepala Otorita IKN harus mandiri.


Redaktur : Boy
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News