Guspardi Gaus: Kepala Otorita IKN tidak Boleh Rangkap Jabatan
Senin, 21 Februari 2022 – 20:10 WIB

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com
Sebelumnya, politikus dari koalisi pemerintahan menyebut kepala Otorita IKN Nusantara bisa dijabat oleh menteri di Kabinet Indonesia Maju.
Politikus PPP Achmad Baidowi menyebut aturan dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN tidak melarang menteri merangkap kepala Otorita IKN Nusantara.
Baidowi bahkan menyebut Pasal 4 Ayat 1b UU IKN disebutkan bahwa status Badan Otorita IKN adalah pemerintah daerah khusus setingkat kementerian.
"Maka, jabatan kepala Otorita IKN bisa dirangkap oleh menteri, adapun wakilnya dari luar kementerian," tutur Baidowi melalui layanan pesan, Minggu (20/2). (ast/jpnn)
Guspardi Gaus menegaskan kepala Otorita IKN tidak boleh rangkap jabatan. Kepala Otorita IKN harus mandiri.
Redaktur : Boy
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Roy Suryo Ungkap Ironi Laporan Jokowi, Dilayangkan Saat Hari Keterbukaan Informasi
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Jokowi Lapor Polisi, Roy Suryo: Peneliti Seharusnya Diapresiasi, Bukan Dikriminalisasi
- Pasbata Minta Roy Suryo Setop Provokasi soal Isu Ijazah Jokowi