Mardani Kritik Usulan Kepala Otorita IKN Dirangkap Menteri, Keras

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengkritik keras usulan agar kepala Otoritas Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dirangkap oleh menteri di kabinet Indonesia Maju.
Diketahui, Presiden Jokowi memiliki waktu dua bulan sejak UU IKN disahkan untuk menunjuk Kepala Otorita IKN Nusantara.
"Penunjukan menteri merangkap jabatan Kepala Otorita IKN akan menjadi contoh buruk," kata Mardani melalui layanan pesan, Senin (21/2).
Legislator Fraksi PKS itu mengatakan kerja menteri sebenarnya sudah berat. Rangkap jabatan bakal membuat kinerja pembantu presiden tidak akan maksimal.
"Satu kementerian saja sudah berat tanggung jawabnya, apalagi ditambah kepala IKN," tutur Mardani.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PPP Achmad Baidowi menyebut kepala Otorita IKN Nusantara bisa dijabat oleh menteri yang ada di kabinet.
Politikus dari koalisi pemerintahan itu mengatakan aturan dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN tidak melarang menteri merangkap kepala otorita.
Menurut Baidowi, Pasal 4 Ayat 1b UU IKN menyebut status badan otorita IKN Nusantara adalah pemerintah daerah khusus setingkat kementerian.
Politikus PKS Mardani Ali Sera mengkritik keras usulan agar Kepala Otoritas IKN Nusantara dirangkap oleh menteri di kabinet Jokowi.
- Ada Jenis Honorer Database BKN Tidak Bisa jadi PPPK Paruh Waktu
- Ini Jadwal Terbaru Tes PPPK Tahap 2, Ada Lokasi Lintas Provinsi
- PPPK 2024 Bakal Mendapat TPP, Seragam sama dengan PNS
- PPPK Paruh Waktu Naik Status juga Berdasar Penilaian Kinerja
- 5 Berita Terpopuler: Persaingan PPPK Tahap 2 Ketat, Ketua Forum Honorer Menolak Tegas, Maksudnya Apa?
- Eks KSAL Ini Anggap Gibran bin Jokowi Tak Memenuhi Kriteria Jadi Wapres RI