H-7 Pilkada Serentak, DKPP Pecat 5 Penyelenggara Pemilu

H-7 Pilkada Serentak, DKPP Pecat 5 Penyelenggara Pemilu
Ilustrasi. Foto : dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap terhadap lima penyelenggara Pemilu jelang pelaksanaan pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) 9 Desember mendatang.

Kelimanya berasal dari lima daerah berbeda. Masing-masing Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Karang Asem (Bali) I Wayan Eka Swecantara, Ketua Panwaslu Kabupaten Fakfak (Papua Barat) Cyrillus  Adopak, Komisioner KPU Balikpapan (Kalimantan Timur) Sunarto Sastrowardojo, Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Lomuli, Lemito, Puhowato (Gorontalo) Ali Hantai dan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sigumpar, Tobasa (Sumut) Selamat Simanjuntak.

"Memberhentikan secara tetap Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sigumpar, Toba Samosir, Selamat Simanjuntak," ujar anggota Majelis Sidang DKPP Nur Hidayat Sardini, Rabu (2/12).

Sanksi disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan 12 putusan dengan dipimpin Ketua Majelis Jimly Asshidiqqie dan anggota masing-masing Nur Hidayat Sardini, Ida Budhiati, Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, Saut H Sirait dan Endang Wihdatiningtyas.

DKPP juga menjatuhkan sanksi yang berbeda-beda kepada 20 penyelenggara Pemilu. Sanksi berupa peringatan dijatuhkan kepada 13 orang penyelenggara Pemilu dan sanksi peringatan keras terhadap tujuh penyelenggara Pemilu. Sedangkan terhadap 20 penyelenggara pemilu yang tidak melanggar kode etik, DKPP merehabilitasi nama baik masing-masing.(gir/jpnn)

JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap terhadap lima penyelenggara Pemilu jelang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News