Ha ha ha, Maling Ditangkap Gegara Sandal
Sabtu, 05 Desember 2020 – 00:08 WIB

Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi saat menginterogasi tersangka. Foto: ANTARA/Khaerul Izan
"Tersangka kami jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)
Ada-ada saja maling yang satu ini. Karena kerakusannya, ia ditangkap polisi berkat petunjuk barang bukti sandal.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Heboh Kapolsek Palmatak Diduga Terima Setoran Pencurian, Ini Kata AKBP Ricky
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala
- Pelaku Pencurian HP Mahasiswa di Ogan Ilir Ditangkap
- Aksi Oknum Lurah Mencuri HP Warga Terekam CCTV, Alamak
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya