Ha ha ha, Maling Ditangkap Gegara Sandal

Ha ha ha, Maling Ditangkap Gegara Sandal
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi saat menginterogasi tersangka. Foto: ANTARA/Khaerul Izan

"Tersangka kami jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)

Ada-ada saja maling yang satu ini. Karena kerakusannya, ia ditangkap polisi berkat petunjuk barang bukti sandal.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News