Ha ha ha, Maling Ditangkap Gegara Sandal
Sabtu, 05 Desember 2020 – 00:08 WIB
"Tersangka kami jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)
Ada-ada saja maling yang satu ini. Karena kerakusannya, ia ditangkap polisi berkat petunjuk barang bukti sandal.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Pencuri Mobil Pikap di Pesisir Barat Diciduk Polisi
- Spesialis Pencurian Bersenjata Tajam di Jakarta Diamankan Polsek Pademangan
- Pembagian Hasil Perampokan Tidak Adil, Pria di Pekanbaru Tikam Rekan Sendiri
- Warga Gagalkan Pencurian Sepeda Motor, Aksi Pelaku Terekam CCTV
- Dipergoki Warga saat Mencuri Motor, AN Babak Belur
- Polsek Kelapa Gading Tangkap Komplotan Pencurian Gudang Sembako di Jakarta Utara