HAB Sudah Bayar Rp 200 Juta Untuk Masuk Polisi, Ujungnya Tidak Lulus
jpnn.com, MALUKU TENGGARA - Ditreskrimum Polda Maluku mengungkap kasus penipuan dengan modus sebagai calo penerimaan calon siswa (casis) Polri tahun 2022.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes M. Roem Ohoirat mengatakan dalam kasus itu ada satu tersangka yang ditangkap, yakni AHZR.
"AHZR ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan berdasarkan laporan polisi nomor: LP-B/263/V/2022/MALUKU/SPK tanggal 20 Mei 2022. Dia dipolisikan oleh korban berinisial HAB," ujar Roem Ohoirat di Ambon, Selasa (13/12)
Perwira menengah Polri itu mengungkapkan kasus penipuan terjadi di Desa Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara, pada 7 Januari 2022.
Kasus tersebut berawal saat korban berkeinginan untuk menjadi anggota Polri. Dia kemudian menghubungi almarhum NNT. Kemudian, NNT mempertemukan korban dengan tersangka.
"Pada saat bertemu tersangka menyampaikan kepada korban kalau mau jadi polisi siapkan uang Rp 200 juta," kata Roem.
Mendengar pengakuan tersangka, korban lalu menyetujuinya. Dia lantas menyerahkan uang kepada tersangka sebesar Rp 200 juta.
"Uang Rp 200 juta diserahkan dua kali kepada tersangka," ungkap mantan Kapolres Tual ini.
Polda Maluku mengungkap kasus penipuan dengan modus calo masuk polisi. Total ada satu tersangka ditangkap dalam kasus itu.
- Pemerasan Caleg Rp 200 Juta, Anggota Bawaslu Polisikan Ketua Panwaslu
- Masyarakat Mengadu, Kapolsek Manipa Dicopot Kapolda Maluku
- Bea Cukai Bersama Instansi Terkait Memperkuat Sinergi Pengawasan Laut di Ambon
- Beritakan Kasus Dugaan Pemerkosaan Pejabat, Wartawan Dianiaya, Pelaku Ditahan
- Polda Maluku Dituding Serobot Lahan Warga, Kombes Roem Ohoirat Angkat Bicara
- Info Terkini Kasus 2 Oknum Polisi di Maluku Terlibat Kekerasan Seksual