Habib Aboe Sesalkan Jokowi Terbitkan Perpres APBN, Inkonstitusional?
Sabtu, 11 April 2020 – 14:21 WIB

Anggota DPR dari Fraksi PKS Habib Aboe Bakar Al Habsy bersama Presiden Jokowi. Foto: dok pribadi for JPNN
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), itu menyatakan secara prinsip semua pembahasan UU dan anggaran memang seharusnya fokus untuk tangani corona.
"Kesampingkan dulu pembahasan yang tidak terkait corona seperti omnibus law maupun anggaran untuk ibu kota," ujarnya.
Anggota Komisi III DPR itu menegaskan keselamatan rakyat harus menjadi prioritas utama.
"Di sinilah diperlukan sinergitas pemerintah dan DPR untuk mengatur kebijakan secara akseleratif," pungkas Aboe. (boy/jpnn)
Anggota DPR Fraksi PKS Habib Aboe, menyesalkan Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Perpres Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Sekjen PKS Apresiasi Kepedulian Gubernur Kaltim pada Pendidikan
- Eks KSAL Ini Anggap Gibran bin Jokowi Tak Memenuhi Kriteria Jadi Wapres RI
- Roy Suryo Ungkap Ironi Laporan Jokowi, Dilayangkan Saat Hari Keterbukaan Informasi
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu