Habib Aboe Sesalkan Jokowi Terbitkan Perpres APBN, Inkonstitusional?
Sabtu, 11 April 2020 – 14:21 WIB
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), itu menyatakan secara prinsip semua pembahasan UU dan anggaran memang seharusnya fokus untuk tangani corona.
"Kesampingkan dulu pembahasan yang tidak terkait corona seperti omnibus law maupun anggaran untuk ibu kota," ujarnya.
Anggota Komisi III DPR itu menegaskan keselamatan rakyat harus menjadi prioritas utama.
"Di sinilah diperlukan sinergitas pemerintah dan DPR untuk mengatur kebijakan secara akseleratif," pungkas Aboe. (boy/jpnn)
Anggota DPR Fraksi PKS Habib Aboe, menyesalkan Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Perpres Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Tindaklanjuti Arahan Jokowi, Kepala BP2MI Cari Solusi Masalah Penempatan Calon PMI
- Menjelang Lengser, PM Singapura Temui Presiden Jokowi di Istana Bogor
- Jokowi-Prabowo Dinilai Mampu Solidkan Koalisi Pemerintahan Baru
- Sekjen Gelora: Seingat Saya, Kalangan PKS Selama Kampanye Menyerang Prabowo-Gibran
- Pakar Sebut Prabowo Mampu Lanjutkan Strategi Geopolitik Jokowi
- Peran Strategis BPKP, Kecepatan dan Ketepatan Mencegah Kebocoran demi Keberhasilan Pembangunan