Habib Bahar bin Smith Diadukan Ryan Jombang ke Bareskrim, Irjen Argo Bilang Begini

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Ryan Jombang telah mengadukan Habib Bahar bin Smith ke Bareskrim Polri.
Pengaduan itu buntut dari penganiayaan yang diduga dilakukan Bahar terhadap Ryan di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan atas adanya aduan itu, Bareskrim Polri bakal melakukan pendalaman.
"Nanti akan dilakukan penyelidikan. Nanti yang melapor ini buktinya apa, dan saksinya siapa?" ujar Argo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/8).
Nantinya, setelah bukti-bukti dan keterangan saksi terkumpul maka penyidik akan melakukan gelar perkara.
Hal itu dilakukan untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.
"Apabila ada unsur pidana kami naikkan ke penyidikan, kalau misalnya tidak memenuhi unsur pidana ya tidak kami lakukan,” kata Argo.
Sebelumnya kuasa hukum Ryan Jombang, Benny Daga melaporkan Habib Bahar bin Smith ke Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (19/8).
Bareskrim Polri bakal mempelajari aduan yang dilakukan pihak Ryan Jombang terhadap Bahar bin Smith, aduan ini terkait penganiayaan yang dilakukan di Lapas Gunung Sindur.
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini