Habib Bahar Ditahan Polda Jabar, Chandra Sentil Kasus Denny Siregar
Semestinya, kata dia, ada definisi konkret dan memiliki batasan yang jelas mengenai frasa 'berita atau pemberitahuan bohong' dan 'keonaran di kalangan rakyat tersebut.
Apabila tidak, maka dikhawatirkan bersifat karet/lentur, tidak bisa diukur, dan penerapannya dikhawatirkan berpotensi sewenang-wenang dalam menafsirkan.
"Hukum pidana mesti bersifat lex stricta, yaitu hukum tertulis tadi harus dimaknai secara rigid, tidak boleh diperluas atau multitafsir pemaknaannya," ucap dia.
Chandra menyebut frasa 'keonaran di kalangan rakyat' pun hingga saat ini tidak ada definisi dan batasan yang jelas. Hal itu dikhawatirkan dan berpotensi menjadikan aparat penegak hukum dapat dengan secara subjektif dan sewenang-wenang menentukan status suatu kondisi dimaksud.
Baca Juga: Denny Siregar Aktif Komentari Habib Bahar meski Berstatus Terlapor di Polda Jabar
"Bahwa pasal tersebut berpotensi dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu dengan dugaan motif pelaporan balas dendam, shock therapy, persekusi kelompok dan delegitimasi individu," kata dia.
Oleh karena itu, dia mendorong pemerintahan Presiden Jokowi melakukan revisi atau menghapuskan pasal-pasal karet tersebut.
"Sikap Presiden dalam hal ini sangat diperlukan agar tidak memunculkan persepsi publik sebagai rezim yang mengkriminalisasi dan membungkam suara kritis," tegasnya.
Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan berkomentar setelah Habib Bahar ditahan. Dia juga meminta polisi terbuka soal kasus Denny Siregar.
- Jokowi-Prabowo Dinilai Mampu Solidkan Koalisi Pemerintahan Baru
- Pakar Sebut Prabowo Mampu Lanjutkan Strategi Geopolitik Jokowi
- Konsolidasikan Kader PDIP, Hasto Singgung Rintangan Pertemuan Megawati-Jokowi
- Pengamat Nilai PDI Perjuangan Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Jokowi dan Gibran Lagi Cari Rumah, Mau Merapat ke Golkar? yang Benar Saja
- Mendagri Tito Maklumi Gibran Tak Hadiri Acara Penting Ini