Habib Bahar Ribut dengan Napi Pembunuhan Berantai, Konon Masalah Uang
Kamis, 19 Agustus 2021 – 02:50 WIB
"Agar mereka menyadari perbuatannya dan tetap aktif mengikuti pembinaan, sehingga dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang baik," pungkas Mujianto.
Baca Juga:
Diketahui bahwa Habib Bahar bin Smith adalah terpidana penganiayaan sopir taksi.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara kepada Bahar yang telah memenuhi unsur dakwaan lebih subsider yakni Pasal 351 KUHP.
Sementara Ryan Jombang merupakan terpidana kasus pembunuhan berantai yang disertai mutilasi atas Heri Santoso. Dia dijatuhi hukuman mati. (antara/jpnn)
Habib Bahar diduga menganiaya Ryan Jombang, narapidana kasus pembunuhan berantai, di Lapas Gunung Sindur.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Bobby Nasution Bantah Kehilangan Uang Miliaran Rupiah di Rumah Dinasnya
- Kurir 15 Kilogram Sabu-Sabu Nekat Naik Motor
- Bahas soal Enggak Punya Uang, Ria Ricis Sindir Teuku Ryan?
- Konon Berubah Sikap Seusai Terima Rp 500 Juta dari Ricis, Teuku Ryan Ungkap Fakta Ini
- Bertemu Menkumham, Presiden WAML Siap Bantu Indonesia Kuatkan Hak Sehat Narapidana
- BRI Ungkap 3 Fakta soal Video Viral Kasus Uang Raib Rp 400 Juta