Habib Rizieq akan Menjalani Sidang Tuntutan Perkara Swab Test RS Ummi Pekan Depan

Habib Rizieq akan Menjalani Sidang Tuntutan Perkara Swab Test RS Ummi Pekan Depan
Habib Rizieq Shihab. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) akan menggelar sidang tuntutan perkara pemberitahuan bohong atau hoaks hasil swab test atau tes usap RS UMMI Bogor dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab, Kamis (3/6), pekan depan.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) kasus swab test di RS UMMI Bogor juga dilakukan terhadap 2 terdakwa lain.

"Pembacaan tuntutan dari penuntut umum untuk perkara nomor 223, 224, dan 225," kata Alex dalam keterangan tertulisnya kepada JPNN.com, Jumat (28/5).

Alex menjelaskan terdakwa perkara nomor 223 adalah Direktur RS Ummi dr. Andi Tatat.

Terdakwa perkara nomor 224 ialah Hanif Alatas, menantu Habib Rizieq.

Tedakwa perkara nomor 225 ialah Moh Rizieq bin Sayyid Husein Shihab.

Sidang memasuki agenda tuntutan setelah pada Kamis (27/5) tahap pemeriksaan terdakwa rampung ketika dr. Andi Tatat, Hanif, dan Habib Rizieq memberi kesaksian di hadapan majelis hakim. (mcr8/jpnn)

 

Video Terpopuler Hari ini:

Selain Habib Rizieq Shihab, jaksa juga akan membacakan tuntutan terhadap Hanif Alatas, dan dr. Andi Tatat, dalam perkara pemberitahuan bohong hasil tes swab di RS Ummi Bogor.


Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News