Habib Rizieq belum Ajukan Memori Banding Vonis Perkara Petamburan, Bang Aziz Bilang Begini

Habib Rizieq belum Ajukan Memori Banding Vonis Perkara Petamburan, Bang Aziz Bilang Begini
Aziz Yanuar. Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

Seperti diketahui, Habib Rizieq Shihab divonis 8 bulan penjara dalam perkara kerumunan di Petamburan. Jaksa penuntut umum maupun kubu Habib Rizieq mengajukan banding atas vonis tersebut.

Sementara, dalam perkara kerumunan di Megamendung, Habib Rizieq divonis denda Rp 20 juta, subsider lima bulan kurungan. Habib Rizieq tidak mengajukan banding atas vonis tersebut. (mcr8/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Pengacara mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyatakan pihaknya masih menyusun memori banding vonis perkara kerumunan di Petamburan.


Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News