Habib Rizieq Bertanya, Refly Harun Menjawab Panjang Lebar
Senin, 10 Mei 2021 – 15:00 WIB
Dosen Universitas Tarumanegara itu juga menjelaskan tujuan hukum ialah untuk menciptakan ketertiban sosial
"Kalau manusianya sudah tertib sudah patuh misalnya, untuk apa lagi dihukum," sambungnya.
Lebih lanjut, Refly mengatakan dalam pemberatan hukum pidana harus dibuktikan setidaknya 2 alasan yang menimbulkan kedaruratan kesehatan. Namun, menurut Refly hal itu sulit dibuktikan.
"Nah kalau dari sana saja susah kita harus membuktikannya maka membawa ini ke ranah pidana tidak lebih tidak penting lagi," tutur Refly Harun. (mcr8/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Pakar hukum tata negara Refly Harun memberikan keterangan sebagai ahli pada persidangan kasus Habib Rizieq Shihab.
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Sidang PHPU Panas Lagi, Refly Harun Tanya Sumber Dana Perusahaan Qodari
- Hujan Interupsi di Sidang PHPU, Ahli Pihak Prabowo Memicu Kontroversi
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman
- Dukung Hak Angket, Habib Rizieq: Kecurangan Pemilu Harus Diselesaikan di DPR
- Di TPS Habib Rizieq, Prabowo-Gibran Unggul Telak