Habib Rizieq Bertanya, Refly Harun Menjawab Panjang Lebar

Habib Rizieq Bertanya, Refly Harun Menjawab Panjang Lebar
Habib Rizieq Shihab saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4). Foto: Ricardo/JPNN.com

Dosen Universitas Tarumanegara itu juga menjelaskan tujuan hukum ialah untuk menciptakan ketertiban sosial

"Kalau manusianya sudah tertib sudah patuh misalnya, untuk apa lagi dihukum," sambungnya. 

Lebih lanjut, Refly mengatakan dalam pemberatan hukum pidana harus dibuktikan setidaknya 2 alasan yang menimbulkan kedaruratan kesehatan. Namun, menurut Refly hal itu sulit dibuktikan. 

"Nah kalau dari sana saja susah kita harus membuktikannya maka membawa ini ke ranah pidana tidak lebih tidak penting lagi," tutur Refly Harun. (mcr8/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Pakar hukum tata negara Refly Harun memberikan keterangan sebagai ahli pada persidangan kasus Habib Rizieq Shihab.


Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News