Habib Rizieq Dilarang Hadir, Hakim, Jaksa, dan Pengacara kok Boleh?

Habib Rizieq Dilarang Hadir, Hakim, Jaksa, dan Pengacara kok Boleh?
Ketua LBH Pelita Umat sekaligus Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI Chandra Purna Irawan. Foto: Dokpri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menyoroti polemik tentang persidangan perkara Habib Rizieq yang dilakukan secara online tanpa menghadirkan terdakwa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dalam legal opini yang diterima JPNN.com, Chandra menyatakan bahwa persidangan tanpa kehadiran terdakwa dapat dimungkinkan.

Hal itu menurutnya bisa dilakukan apabila terdakwa telah dipanggil secara sah dan tidak hadir di persidangan tanpa alasan yang sah, sehingga pengadilan melaksanakan pemeriksaan di pengadilan tanpa kehadiran terdakwa.

Namun, Chandra mengatakan pada prinsipnya sidang putusan suatu perkara pidana harus dihadiri oleh terdakwa sebagaimana ketentuan Pasal 196 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Pada prinsipnya sidang putusan suatu perkara pidana harus dihadiri oleh terdakwa," kata Chandra, Sabtu (20/3).

Dia lantas menyinggung Surat Edaran Mahkamah Agung No. 6 Tahun 1988 tentang Penasihat Hukum atau Pengacara yang Menerima Kuasa dari Terdakwa/Terpidana "In Absentia/terdakwa tidak hadir".

Menurut Chandra, ketentuan itu pada intinya memerintahkan hakim untuk menolak penasihat hukum yang mendapat kuasa dari terdakwa yang sengaja tidak mau hadir dalam pemeriksaan pengadilan, sehingga dapat menghambat jalannya pemeriksaan pengadilan dan pelaksanaan putusannya.

"Berdasarkan penjelasan di atas kehadiran terdakwa adalah keharusan. Semestinya lembaga peradilan melaksanakan aturan tersebut," ucap ketua eksekutif BPH KSHUMI (Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia) itu.

Chandra soroti persidangan eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab atau IBHRS yang digelar secara online.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News