Habib Rizieq Dilarang Hadir, Hakim, Jaksa, dan Pengacara kok Boleh?

Habib Rizieq Dilarang Hadir, Hakim, Jaksa, dan Pengacara kok Boleh?
Ketua LBH Pelita Umat sekaligus Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI Chandra Purna Irawan. Foto: Dokpri for JPNN.com

Apabila ada Peraturan Mahkamah Agung yang memperbolehkan terdakwa tidak hadir dengan alasan Covid-19, Chandra memandang hal itu perlu ditinjau ulang karena aturan tidak boleh dibuat bertentangan dengan yang di atasnya.

Pada poin keempat dalam legal opininya, Chandra menyebut apabila pandemi Covid-19 dijadikan sebagai alasan pengadilan tidak menghadirkan terdakwa di persidangan, semestinya ketentuan itu diberlakukan secara adil sehingga majelis hakim, jaksa dan pengacara tidak perlu hadir di ruang sidang.

"Sementara pada fakta sebaliknya majelis hakim, jaksa, dan pengacara hadir di persidangan. Ditambah lagi perkara lain terdapat perkara pidana yang terdakwanya dihadirkan," jelas Chandra.

Chandra pun mengaku punya pengalaman beracara selama pandemi. Ketika mendampingi aktivis kritis yang disidangkan, kejadiannya juga sama, terdakwa hanya dihadirkan secara online.

"Terkadang terdakwa tidak mendengarkan secara jelas apa yang sedang diperbincangkan di dalam persidangan. Tentu hal ini dikhawatirkan mengabaikan hak-hak terdakwa untuk memperoleh keadilan," pungkas Chandra Purna Irawan.(fat/jpnn)

Chandra soroti persidangan eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab atau IBHRS yang digelar secara online.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News