Habib Rizieq Divonis 8 Bulan, Ade Armando Cuma Bilang Begini

Habib Rizieq Divonis 8 Bulan, Ade Armando Cuma Bilang Begini
Habib Rizieq Shihab. Foto: Ricardo/JPNN

Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar memperkirakan, dengan vonis 8 bulan penjara dikurangi masa tahanan, kliennya akan bebas pada bulan Juli 2021.

Habib Rizieq sudah menjalani masa penahanan sejak 12 Desember 2020.

"Insyallah bebas bulan Juli," kata Aziz Yanuar usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5).(cuy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Akademisi UI Ade Armando menilai vonis terhadap Habib Rizieq Shihab selama delapan bulan penjara telah sesuai. Sebab, pelaku pelanggaran kerumunan tak bisa dihukum lama di penjara.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News