Habib Rizieq Divonis 8 Bulan Penjara, Ferdinand Hutahaean: Perasaan Hakim Terlalu Mendominasi
Jumat, 28 Mei 2021 – 12:52 WIB

Ferdinand Hutahaean menanggapi vonis yang dijatuhkan kepada Habib Rizieq. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com.
Lantas, Ferdinand menanyakan apakah vonis hukuman dari majelis hakim berbeda jika Rizieq bukan tokoh agama.
"Hukum itu tidak melihat status sosial setiap orang di muka hukum, semua sama dan setara, tidak boleh dibedakan apa pun statusnya," laniutnya.
Mantan juru bicara pasangan capres Prabowo-Sandiaga Uno pada Pilpres 2019 itu berharap JPU akan melakukan banding atas putusan majelis hakim yang diketuai oleh Suparman Nyompa itu. (mcr8/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Ferdinand Hutahaean menanggapi putusan majelis hakim PN Jakarta Timur yang menjatuhkan vonis kepada Habib Rizieq 8 bulan penjara.
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Hardiyanto Kenneth Tinjau Jalan Rusak di Flyover Grogol yang Sering Memicu Kecelakaan
- Menteri Prabowo Sowan ke Solo, Ferdinand PDIP: Mereka Hamba Jokowi
- PSI Dorong Megawati Menemui Jokowi, Ferdinand: Akalnya di Mana
- Dorong Megawati Ketemu Jokowi & SBY, PSI Dianggap Ganjen
- PLN Indonesia Power Bantu Korban Kebakaran di Petamburan
- Gandeng Katar Kelurahan Petamburan, PLN Indonesia Power UBH Wujudkan Sekolah Gratis