Majelis Hakim Menilai Habib Rizieq Tokoh Agama yang Dikagumi dan Menepati Janji
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah memvonis eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) dengan pidana denda Rp20 juta subsider 5 bulan penjara dalam perkara kerumunan di Megamendung.
Dalam putusannya, Hakim membacakan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan Habib Rizieq sebagai terdakwa perkara ini.
Hal-hal yang dianggap meringankan antara lain karena Habib Rizieq dinilai hakim telah menepati janji untuk mencegah simpatisannya datang saat sidang.
"Hal-hal yang meringankan adalah Rizieq menepati janjinya mencegah simpatisan tidak datang saat pemeriksaan sehingga sidang berjalan lancar," tutur Hakim Suparman Nyompa dalam ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Kamis (27/5).
Selain itu, Habib Rizieq juga dianggap sebagai tokoh agama yang dikagumi sehingga diharapkan dapat memberikan edukasi kepada umat Islam ke depannya.
"Untuk patuh pada peraturan pemerintah demi kemaslahatan masyarakat," lanjutnya
Selain itu, hakim juga menjelaskan alasan yang memberatkan Habib Rizieq Shihab. Yakni dinilai tidak mendukung pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19, terutama di Kabupaten Bogor.
"Hakim memaparkan hal-hal yang memberatkan Rizieq Shihab adalah tindakannya tidak mendukung pemerintah dalam mencegah Covid-19," sambung Suparman.
Inilah beberapa pertimbangan majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Habib Rizieq Shihab dalam perkara kerumuman di Megamendung.
- 5 Tuntutan 3 Ormas Islam, Nomor 2 Meminta 8 Hakim MK Tobat
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman
- Dukung Hak Angket, Habib Rizieq: Kecurangan Pemilu Harus Diselesaikan di DPR
- Kaca Spion
- Di TPS Habib Rizieq, Prabowo-Gibran Unggul Telak