Habib Rizieq: Halangi Sampaikan Pendapat Dipidana 1 Tahun

jpnn.com - JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab mengatakan, menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga.
Karenanya, dia meminta penegak hukum dan pihak yang tak sependapat agar legowo menerima demonstrasi pada 2 Desember.
"Karena pada Pasal 18 ayat 1 dan 2 UU nomor 9 tahun 1999 disebutkan barang siapa melarang atau menghalangi orang untuk menyampaikan pendapat di muka umum dipidana satu tahun," kata Habib Rizieq di Kejaksaan Agung (Kejagung), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (25/11).
Habib Rizieq menegaskan, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) tetap akan melaksanakan demonstrasi pada 2 Desember.
Tuntutan demonstrasi adalah agar tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di penjara.
"Kami tetap akan gelar Aksi Bela Islam III, akan tetap digelar hari Jumat. Itu aksi superdamai unjuk rasa yang dilindungi UU 1998. Siapa pun manusianya tidak berhak melarang. Jadi tidak ada satu orang pun yang berhak melarang," tandas Habib Rizieq. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab mengatakan, menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga. Karenanya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Akademisi Nilai Dominasi TKA China Picu Kekhawatiran di Tengah Investasi RRC
- KPK Sita 14 Bidang Tanah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans-Sumatera
- Versi Kepala BGN, Masalah Keracunan Setelah Menyantap MBG Akibat Urusan Teknis
- Ini Cara Pertamina Mendorong Pekerja Menjadi Role Model Dekarbonisasi
- Ikadin Berikan Sejumlah Masukan ke Pemerintah & DPR Soal RUU KUHAP
- IADO Siap Dukung Kesuksesan Kejuaraan Dunia Sambo Usia Muda dan Junior 2025