Habib Rizieq jadi Tersangka Lagi, Begini Reaksi Alamsyah Hanafiah

Habib Rizieq jadi Tersangka Lagi, Begini Reaksi Alamsyah Hanafiah
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) tiba di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) pada kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jabar.

Habib Rizieq disangka melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Alamsyah Hanafiah, menilai, mestinya kliennya itu tidak lagi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Alasannya, saat ini Habib Rizieq juga sudah berstatus tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Kalau perkara itu adalah objeknya sama dalam waktu berbarengan berdasarkan pasal 63 KUHP itu semestinya tidak boleh dua penetapan tetapi cukup satu saja, nanti berarti tinggal penyidikannya," ungkap Alamsyah saat dikonfirmasi, Sabtu (26/12)

Lebih lanjut, Alamsyah mengatakan, jadi ada dugaan tindak pidana yang berbarengan dalam objek yang sama maka cukup dibuat satu kasus dengan sangkaan yang berbeda-beda seperti primer atau sekunder. 

Karena itu, menurutnya, perkara kerumunan di Megamendung mestinya  dijadikan satu dengan kasus kerumunan massa di Petamburan.

"Satu saja, tinggal pengembangan. Nanti pelimpahannya satu ke JPU, bahwa kejadian ini terjadi berbarengan, satu di Megamendung, satu di Jakarta dan dakwaannya bisa dakwaan pertama dakwaan kedua dakwaan ketiga," pungkas Alamsyah. (mcr3/jpnn



Yuk, Simak Juga Video ini!

Alamsyah Hanafiah menanggapi penetapan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka lagi.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News