Habib Rizieq Mengajukan Banding, Aziz Yanuar Menyinggung Instruksi Presiden
Kamis, 03 Juni 2021 – 10:55 WIB
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 8 bulan kepada Habib Rizieq Shihab dalam perkara kasus kerumunan acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat. (mcr8/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Habib Rizieq mengajukan banding, Aziz Yanuar mengaitkan perkara kerumuman di Petamburan dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020.
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman
- Dukung Hak Angket, Habib Rizieq: Kecurangan Pemilu Harus Diselesaikan di DPR
- Di TPS Habib Rizieq, Prabowo-Gibran Unggul Telak
- Kebakaran di Grogol Petamburan, 15 Rumah Hangus, 60 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal
- Jubir Timnas AMIN Ditangkap Kejaksaan, Diduga Kasus Pajak