Habib Rizieq Menyampaikan Pernyataan Keras, Ada Kata Ugal-ugalan

Habib Rizieq Menyampaikan Pernyataan Keras, Ada Kata Ugal-ugalan
Habib Rizieq Shihab. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab akan menjalani siang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (16/3). Ada tiga kasus yang menjerat Habib Rizieq.

Perkara pertama Habib Rizieq terkait kasus kerumunan di Petamburan, terdaftar dalam perkara nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.

Pada perkara ini Habib Rizieq didakwa Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 92 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Kasus kedua terkait kasus swab test Habib Rizieq di Rumah Sakit UMMI, Bogor, Jawa Barat dengan perkara nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.

Habib Rizieq didakwa Pasal 14 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP tentang wabah penyakit menular.

Terakhir, kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Habib Rizieq Shihab terdaftar dengan perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.

Pada perkara ini HRS didakwa Pasal 93 UU No.6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP tentang wabah penyakit menular.

Terhadap pasal-pasal yang dikenakan terhadap dirinya, Habib Rizieq Shihab bereaksi keras.

Menjelang sidang pokok di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Habib Rizieq Shihab bereaksi keras

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News