Habib Rizieq Tak Bisa Dipidana karena Ancam Bunuh Ahok

Habib Rizieq Tak Bisa Dipidana karena Ancam Bunuh Ahok
Habib Rizieq. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq membacakan pernyataan sikap Petisi Bela Islam saat memimpin puluhan ribu massa aksi mengecam Ahok, di Jakarta, Jumat (14/10).

Dalam petisi yang dibacakan tersebut, ada kata "hukuman mati." Nusron Wahid menyebut Habib Rizieq akan diperiksa polisi karena mengancam akan membunuh Ahok, panggilan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama.

BACA: Nusron: Habib Rizieq Akan Diperiksa Polisi karena Ancam Bunuh Ahok

BACA: Habib Rizieq Bacakan Pernyataan Sikap, Ada Kata 'Hukuman Mati'

Meski disaksikan ribuan personil kepolisian dan TNI serta diabadikan awak media, aksi Rizieq itu ternyata tidak bisa dipidana. Setidaknya begitulah menurut Sekretaris Jenderal DPP Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Bob Hasan.

"Dalam teori hukum pidana dikenal qonditio siena qua non yaitu sebab akibat. Jadi, ungkapan Habib Rizieq atas yang disebutkan sebagai ancaman terhadap Ahok tidak dapat dipersalahkan karena hal tersebut terjadi saat Ahok berkata menghina Alqruran," ujar Bob melalui pesan singkatnya, Minggu (16/10).

Bob menegaskan bahwa bagaimanapun juga sumber dari permasalahan ini adalah Ahok sendiri. Pernyataannya mantan bupati Belitung Timur itu di Kepulauan Seribu akhir September lalu benar-benar tidak pantas dan sangat provokatif.

Karenanya, Bob tak heran umat Islam naik darah yang berujung pada terjadinya aksi demonstrasi emosional di depan kantor Ahok beberapa hari lalu tersebut.

JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq membacakan pernyataan sikap Petisi Bela Islam saat memimpin puluhan ribu massa aksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News