Habis Nipu, Gadis Botakin Kepala

Habis Nipu, Gadis Botakin Kepala
Habis Nipu, Gadis Botakin Kepala
Dalam waktu singkat Tim Buser melakukan investigasi dan melakukan penyelidikan ke wilayah Nangahure, Kecamatan Alok Barat. "Oca ditangkap di Nangahure. Saat ditangkap Oca mengenakan baju dengan

kepala tertutup. Memasuki areal Polres Sikka dan memasuki ruang penyidikan Oca menolak membuka tutup kepalanya. Ternyata ketika dibuka rambut Oca ternyata telah dicukur hingga botak," jelas Sipri.

Sipri menambahkan, akibat perbuatan Oca dan rekannya itu, keduanya dijerat dengan pasal 378 KUHP, Junto 55, ayat (1) ke satu KUHP. Usai dimintai keterangan, langsung dijebloskan dalam sel tahanan Polres Sikka sambil menunggu proses lebih lanjut.

Sipri juga tidak menjelaskan aktivias kedua gadis tersebut selama berada di Hotel Wailiti. "Kedua  gadis ini dijerat pasal 378 KUHP dan untuk sementara ditahan di sel tahanan Polres Sikka untuk penyelidikan lebih lanjut," jelas Sipri. (kr5/awa/jpnn)

MAUMERE- Dua gadis asal Kabupaten Ende, Maria Dafrosa Sio dan Delfi Soi alias Oca yang beralamat di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan One Kore, Kecamatan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News