Habisi Nyawa Ibu Hamil, Indra Dijerat Pasal Berlapis
Kamis, 17 Desember 2020 – 22:46 WIB
BACA JUGA: Tok, Syamsul Bahri dan Ponisan Divonis Hukuman Mati
Baca Juga:
Zen menuturkan barang bukti yang digunakan dalam penetapan tersangka, yakni unit bus Mayasari Kampung Rambutan-Cikarang berplat B 7069 IV.(antara/jpnn)
Penyidik Polsek Makasar, Jakarta Timur, menerapkan pasal berlapis untuk memperberat hukuman bagi Hendra Supriyatna alias Indra, 38, pembunuh sadis ibu hamil, Hilda Hidayah, 22.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana di Tanah Laut, Korban Ditusuk 38 Kali
- Sukses Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis di Macan Lindungan Palembang, Tim Gabungan Dapat Pin Emas
- Motif Pembunuh Ibu dan Anak di Macan Lindungan Palembang Terungkap, Tak Disangka
- Pengakuan Pembunuh Ibu dan Anak di Palembang, Target Awal Membunuh Suami Korban
- Anung, Suami dan Ayah Korban Pembunuhan di Palembang Minta Pelaku Dihukum Berat
- BPBD DKI Sebut Banjir Terjadi di 18 RT Jakarta Timur