Habisi Nyawa Ibu Hamil, Indra Dijerat Pasal Berlapis
Kamis, 17 Desember 2020 – 22:46 WIB

Kapolsek Makasar Kompol Saiful Anwar (kanan) menginterogasi tersangka pembunuh ibu hamil, Indra, saat gelar perkara di Mapolsek Makasar, Jakarta Timur, Rabu (16/12/2020). Foto: ANTARA/Andi Firdaus
BACA JUGA: Tok, Syamsul Bahri dan Ponisan Divonis Hukuman Mati
Baca Juga:
Zen menuturkan barang bukti yang digunakan dalam penetapan tersangka, yakni unit bus Mayasari Kampung Rambutan-Cikarang berplat B 7069 IV.(antara/jpnn)
Penyidik Polsek Makasar, Jakarta Timur, menerapkan pasal berlapis untuk memperberat hukuman bagi Hendra Supriyatna alias Indra, 38, pembunuh sadis ibu hamil, Hilda Hidayah, 22.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Sahrin Hamid: Gerakan Rakyat Jaktim Wajib Dukung Program Prorakyat Pramono-Doel
- 20 Pelaku Tawuran di Jalan Otista Raya Jaktim Ditangkap Polisi
- Komentar Sahroni Soal Penanganan Kasus Penganiayaan ART di Jakarta Timur
- Diiming-imingi Beli Baju, Anak Perempuan 13 Tahun di Pasar Rebo Diduga Diculik Tetangga
- Kabar Terbaru Kasus Pembunuhan Sadis di Subang, Giliran Abi Aulia
- Sebelum Tewas dan Mayat Dicor Semen, JS Sempat Ribut dengan Pelaku