Habisi Nyawa Kekasih, Rio Prasetya Dituntut 15 Tahun Penjara
Setelah tiga kalinya diingatkan kembali untuk menyampaikan keterangan lainnya, terdakwa Rio akhirnya mengutarakan permintaan maaf kepada pihak keluarga korban dan juga kedua orang tuanya. Dia pun mengakui kesalahan itu.
"Saya meminta maaf yang mulia. Kepada keluarga Linda dan keluarga saya sendiri. Saya telah melakukan kesalahan," kata Rio.
Abdul Gani sebagai penasihat hukumnya kemudian meminta kepada majelis hakim untuk diberikan kesempatan mengajukan pledoi pada pekan depan.
Hal itu pun ditanggapi majelis hakim dengan keputusan sidang lanjutan yang digelar pekan depan, Senin (26/4).
Baca Juga: Brigadir AG dan Briptu DK Dipecat, Kapolres: Perbuatan Mereka Sudah Tak Bisa Ditolerir
"Baik, dengan ini sidang ditutup dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pledoi atau mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa," kata Hakim Ketua Hiras Sitanggang menutup persidangannya.(antara/jpnn)
Rio Prasetya Nanda, 22, terdakwa kasus pembunuhan sadis mahasiswi Universitas Mataram Linda Novita Sari dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Moch Taufik Ismail, Senin (19/4/2021).
Redaktur & Reporter : Budi
- Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana di Tanah Laut, Korban Ditusuk 38 Kali
- Kejinya 3 Pelaku Pembunuhan Wanita di Sukoharjo Jateng
- Ini Tampang 3 Pelaku Pembunuhan Perempuan di Sukoharjo, 2 Orang Terduduk di Kursi Roda
- Terungkap Hubungan Pelaku dan Wanita Hamil Korban Pembunuhan di Kelapa Gading
- Wanita Tanpa Busana Tampak Seperti Tidur di Kebun Sawit, Diduga Korban Pembunuhan
- Sepekan, Polisi Ungkap Dua Kasus Pembunuhan Wanita di Kubu Raya Kalbar, Motifnya