Hacker Indonesia Sasar Sistem Tiket Singapore Airlines

Hacker Indonesia Sasar Sistem Tiket Singapore Airlines
Lion Air dan Singapore Airlines di Bandara Changi, Singapura. Foto: Ayatollah Antoni/JPNN.Com

Jerat lainnya adalah Pasal 3 dan/atau Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberatasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama dua puluh tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.(wiw/JPC)


Sindikat hacker atau peretas Indonesia menyasar sistem tiket daring maskapai kelas dunia Singapore Airlines hingga menimbulkan kerugian Rp 1 miliar.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News