Hacker Indonesia Sasar Sistem Tiket Singapore Airlines
Senin, 10 Desember 2018 – 19:04 WIB
Jerat lainnya adalah Pasal 3 dan/atau Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberatasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama dua puluh tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.(wiw/JPC)
Sindikat hacker atau peretas Indonesia menyasar sistem tiket daring maskapai kelas dunia Singapore Airlines hingga menimbulkan kerugian Rp 1 miliar.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Galih Loss Mengaku Video Penistaan Agama untuk Menghibur dan Endorsemen
- Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama
- Atasan 5 Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba di Depok Harus Diperiksa
- Layanan SIM Keliling Hari Ini, Ada di Mana?