Hadapi ACFTA, Kementan Ketatkan Pengawasan Impor

Hadapi ACFTA, Kementan Ketatkan Pengawasan Impor
Hadapi ACFTA, Kementan Ketatkan Pengawasan Impor
Selain itu, kata Suswono lagi, kualitas komoditas yang diimpor pun harus bebas hama dan penyakit. Untuk komoditas pangan segar asal hewan misalnya, harus memiliki sertifikat halal yang terakreditasi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). "Komoditas produk pangan segar hewan atau tumbuhan juga diawasi agar bebas dari cemaran biologis dan kimia berbahaya," tambahnya.

Saat ini, lanjut Suswono, Kementan sendiri tengah melakukan pendataan jenis-jenis produk pertanian asal China yang berorientasi pasar Indonesia, terkait dengan data luasan, produksi, serta pest record-nya. Kementan pun berupaya meningkatkan kerjasama data regulasi ekspor dari China, serta kegiatan surveillance sistem pengkarantinaan dan keamanan pangan.

"Kita menyadari implementasi perdagangan bebas ASEAN-China merupakan peluang, sekaligus ancaman terhadap pertumbuhan ekonomi dalam negeri," katanya lagi. Walau begitu, lanjut Suswono, saat ini neraca perdagangan sektor pertanian masih surplus, meski per sub-sektor perlu diwaspadai penurunannya terutama pada sub-sektor hortikultura dan peternakan. (lev/jpnn)

JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) RI, melalui Badan Karantina, melakukan implementasi pengetatan pengawasan impor komoditas pertanian. Mentan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News