Hadapi Masalah Hukum, Geo Dipa Energi Gandeng Kejaksaan RI
Selasa, 11 Desember 2018 – 18:24 WIB

Kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung di Jakarta. Foto: Ricardo/JPNN.Com
"Kehadiran Bidang Datun Kejaksaan RI yang dapat memberikan kontribusi nyata dari sisi hukum sehingga pelaksanaan kegiatan usaha Geo Dipa tetap on the right track untuk memenuhi prinsip-prinsip GCG," tambah Riki.
Saat ini, Geo Dipa memiliki proyek pengembangan PLTP Small Scale 10 MW, Binary 10 MW, Pengembangan Area Candradimuka 60 MW, 5×55 MW unit Extension Dieng dan Patuha.
Selain itu Pengembangan lapangan Arjuno Welirang yang memiliki potensi 180 MW, serta lapangan Candi Umbul Telomoyo dengan potensi 90 MW. Juga penugasan dari pemerintah untuk melakukan eksplorasi, eksploitasi, dan/atau pemanfaatan energi terbarukan panas bumi.(chi/jpnn)
Sinergi antara Geo Dipa dengan Jamdatun Kejakgung RI sebagai kuasa hukum Geo Dipa diharapkan mampu memberikan pendampingan hukum untuk penyelesaian hukum.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Eks Pejabat MA Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Makin Dekat Membongkar Mafia Peradilan
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara
- Ray Rangkuti Sebut Duo Advokat Penyuap Hakim Memanipulasi Hukum
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan