Hadapi Masalah Hukum, Geo Dipa Energi Gandeng Kejaksaan RI

Hadapi Masalah Hukum, Geo Dipa Energi Gandeng Kejaksaan RI
Kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung di Jakarta. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - BUMN panas bumi PT Geo Dipa Energi (Persero) menjalin kerja sama dengan Kejaksaan RI untuk mengoptimalkan penanganan permasalahan hukum.

Kerja sama antar instansi tersebut dilakukan melalui penandatanganan kesepakatan bersama antara Direktur Utama Geo Dipa Riki Ibrahim, dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan RI Loeke Larasati A di Yogyakarta, Senin (10/12).

Dengan kerja sama tersebut, maka Bidang Datun akan memberikan pertimbangan hukum kepada Geo Dipa berupa pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum (legal audit).

Jamdatun Kejaksaan RI Loeke Larasati menjelaskan bahwa Bidang Datun Kejaksaan RI bisa memberikan kajian aspek hukum kepada pemerintah, negara, BUMN dan anak perusahaannya sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.

"Bidang Datun memiliki peranan yang besar mengingat tupoksi dan kewenangan yang dimiliki oleh bidang ini merupakan bagian dari tindakan preventif untuk mencegah terjadi penyimpangan hukum," katanya.

Sementara itu Dirut Geo Dipa mengatakan, BUMN yang dipimpinnya sering kali mengalami masalah dan hambatan hukum, sehingga bisa menghambat program penyediaan listrik nasional, dan kedaulatan ketahanan energi nasional.

"Sinergi antara Geo Dipa dengan Jamdatun Kejakgung RI sebagai kuasa hukum Geo Dipa diharapkan mampu memberikan pendampingan hukum untuk penyelesaian hukum bidang perdata dan tata usaha negara demi menyelamatkan kekayaan negara, serta menegakkan kewibawaan pemerintah.” kata Riki.

Riki juga menjelaskan, sebagai BUMN instansinya harus berpedoman pada prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) dalam setiap pelaksanaan kegiatan usahanya.

Sinergi antara Geo Dipa dengan Jamdatun Kejakgung RI sebagai kuasa hukum Geo Dipa diharapkan mampu memberikan pendampingan hukum untuk penyelesaian hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News