Hadapi MEA, BKN-Kemnaker Perkuat Penguji K3 Perusahaan

Hadapi MEA, BKN-Kemnaker Perkuat Penguji K3 Perusahaan
Hadapi MEA, BKN-Kemnaker Perkuat Penguji K3 Perusahaan

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sepakat mendatangani peraturan bersama untuk penguatan kualitas dan kuantitas petugas penguji K3 (Keselamatan dan kesehatan kerja) yang akan memeriksa sektor K3 di perusahaan-perusahaan.

Penandatanganan peraturan bersama terkait ini terkait Pelaksanaan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 36 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penguji K3 dan Angka Kredit ini dilakukan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Eko Sutrisno.

“Penguatan peranan peguji K3 ini dilakukan untuk memperketat pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan dalam menghadapi era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) dan  perdagangan global,” kata Hanif di kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (13/1).

Hanif mengatakan perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan menjadi salah satu syarat wajib yang harus diterapkan dalam persaingan di tingkat ASEAN dan era globalisasi yang ketat. Karena itu, para penguji K3 harus memastikan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di perusahaan.

Berdasarkan data Kemnaker, saat ini jumlah  pengawas ketenagakerjaan tercatat 1.776 orang  untuk mengawasi ketenagakerjaan pada 265.209 perusahaan. Jumlah ini masih kurang dari idealnya 4.452 orang pengawas. Bahkan dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, 155 kabupaten/kota belum memiliki pengawas ketenagakerjaan.

Kepala BKN Eko Sutrisno mengatakan BKN siap membantu kementerian ketenagakerjaan menyiapkan SDM di bidang K3 dengan baik sesuai dengan tantangan yang dihadapi kementerian. Dia mendorong sektor K3 harus memiliki SDM yang mendukung.(fat/jpnn)

 


JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sepakat mendatangani peraturan bersama untuk penguatan kualitas dan kuantitas


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News