Hadapi Pengembang Bandel, Pemda Diminta Gandeng Kejaksaan

jpnn.com - JAKARTA--Pemerintah daerah diminta tidak segan-segan bertindak tegas kepada developer yang enggan melaksanakan konsep kawasan hunian berimbang dalam pembangunan perumahan. Bahkan pemda bisa melibatkan Kejaksaan bila menghadapi developer yang bebal.
"Kejaksaan sebagai pengacara negara dapat membantu mengatasi permasalahan hunian berimbang dengan cara melakukan audit terhadap pengembang besar apakah mereka sudah melaksanakan konsep Kawasan Hunian Berimbang atau tidak," kata Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz dalam keterangan persnya, Selasa (13/5).
Hal senada disampaikan Deputi Bidang Pengambangan Kawasan Agus Sumargiarto. Dia katakan, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara atau Jamdatun sebagai pengacara negara dapat membantu memberikan tindakan hukum kepada pengembang yang sudah memiliki site plan atau IMB berkonsep Kawasan Hunian Berimbang tapi belum membangun kawasan dimaksud.
"Kemenpera sekarang ini sudah melist para pengembang se-Jabodetabek. Saat ini ada sekitar 40 pengembang se-Jabodetabek yang sudah didaftar oleh Kemenpera untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait pelaksanaan Konsep Kawasan Hunian Berimbang," ujar Agus Sumargiarto.
Hanya saja, menurut Agus, saat ini Kemenpera baru melakukannya di tingkat pusat dengan meminta bantuan dari Jamdatun pusat. "Nantinya Kejaksaan pusat dapat meminta para Kajati di seluruh Indonesia untuk membantu melakukan penyelidikan terhadap para pengembang," tandasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Pemerintah daerah diminta tidak segan-segan bertindak tegas kepada developer yang enggan melaksanakan konsep kawasan hunian berimbang dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ketum HIPPI Jaksel Apresiasi Langkah Berani BI Perluas Ekspansi QRIS Lintas Negara
- Siap Tingkatkan Ekraf, Gempar Targetkan Sulut Jadi Pintu Gerbang Asia Pasifik
- Bank Mandiri Catat Transaksi Digital Makin Meningkat
- Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Hari Ini Kembali Merosot Tajam
- Harga Emas Antam Hari Ini 3 Mei Turun, Jadi Sebegini Per Gram
- PLN Indonesia Power UBH Raih Penghargaan Gold Medal Bintang 4 WISCA Award 2025