Hadapi Revolusi Industri 4.0 dengan Inovasi dan Keterampilan

Bambang menegaskan, adanya perkembangan teknologi, yang paling pertama dibutuhkan adalah transformasi industrinya.
Karena itu, setiap sektor industri harus membuat strategi transformasi industrinya. Baik industri pertanian, kimia, makanan minuman, listrik, otomotif dan sebagainya.
"Transformasi teknologinya seperti apa? Revolusi industri pasti akan memunculkan posisi atau jabatan-jabatan baru yang sekarang belum ada. Adanya industri baru, jabatan yang sekarang ada, menjadi jabatan kadaluarsa. Kita membutuhkan pemetaan jabatan baru itu, " ujarnya.
Dirjen Bambang melanjutkan, pihaknya hingga kini terus melakukan pemetaan jabatan baru sebagai bentuk antisipasi “terbunuhnya” sejumlah pekerjaan akibat perkembangan teknologi informasi. Pemetaan utamanya menyangkut sektor pekerjaan yang bakal tumbuh dan menyusut 15 tahun kedepan.
Setelah pemetaan, kata Dirjen Bambang, Kemnaker baru akan menyiapkan skill-skill baru yang dibutuhkan untuk jabatan tersebut. Harus ada identifikasi perubahan kompetensi yang dibutuhkan industri dan memfasilitasi pelatihan SDM untuk pengembangan kompetensi sesuai kebutuhan industri.
“Jadi menghadapi RI 4.0, pertama kita harus punya strategi transformasi industri, kedua membuat pemetaan jabatan baru dan ketiga pemenuhan skill skill kompetensi baru untuk pemenuhan jabatan-jabatan baru tersebut, “ katanya.
Bambang mengungkapkan pihaknya telah membuat grand design atau rencana induk pelatihan vokasi. Tahun 2018 Kemnaker telah memberikan pelatihan kepada 150 ribu orang.
“Kalau diberi kewenangan besar, kami akan mengoptimalkan sarana dan prasarana sumberdaya yang ada untuk meningkatkan tenaga kerja baru, “ katanya.
Tergerusnya berbagai pekerja sejak revolusi industri 1 hingga 3, dipastikan juga akan memunculkan jenis pekerjaan baru.
- Wamenaker Noel Dukung Ide Direksi Pegadaian Harus Paham Hubungan Industrial Pancasila
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan
- Kemnaker Terus Mempercepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group