Hadi Purnomo Bikin KPK Gigit Jari (Lagi)
Selasa, 26 Mei 2015 – 17:09 WIB
Atas dugaan itu, Hadi dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana oleh KPK. (mas/jpnn)
JAKARTA - KPK lagi-lagi harus gigit jari. Untuk kesekian kalinya, lembaga antirasuah yang dipimpin Taufiequrachman Ruki itu menelan kekalahan di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bertemu Menkumham, Presiden WAML Siap Bantu Indonesia Kuatkan Hak Sehat Narapidana
- IGN Selenggarakan Simulasi Sidang PBB yang Diikuti Anak Muda dari Seluruh Dunia
- Alvin Lim: Penetapan Panji Gumilang Sebagai Tersangka TPPU Banyak Melanggar Hukum
- Analisis Reza soal Brigadir RA Bunuh Diri: Ada Pihak Lain yang Harus Diuber Polisi
- Polri Pastikan Pelat Dinas ZZ Tetap Ikuti Aturan Ganjil Genap
- Tinjau Panen Jagung Bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi: Semua Pihak Ambil Langkah