Hadi Purnomo Tersangka, BCA Keberatan Kasus Pajaknya Dibuka

jpnn.com - JAKARTA - Manajemen PT Bank Central Asia Tbk belum bisa memberikan konfirmasi terkait ditetapkannya mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo sebagai tersangka. Hadi menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan dugaan suap permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA).
Hadi dijerat bukan karena kapasitasnya sebagai Ketua BPK, namun terkait kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak periode 2002-2004.
"Kami belum bisa memberikan konfirmasi apa-apa karena berita ini pun baru kami dengar malam ini," kata Sekretaris Perusahaan BCA, Inge Setiawati seperti dilansir Indopos (JPNN Grup), Senin (21/4).
Dia mengatakan perlu waktu untuk cek dan ricek kepada divisi terkait soal dugaan tersebut. Rencananya, besok (22/4), BCA akan mengeluarkan keterangan resmi terkait kasus keberatan pajak pada 1999 silam.
Disebutkan, mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo diduga menyalahi prosedur dengan menerima surat permohonan keberatan pajak BCA.
Karena itu, dia disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Nilai keberatan pajak yang diajukan BCA ketika itu sebesar Rp5,7 triliun. (vit)
JAKARTA - Manajemen PT Bank Central Asia Tbk belum bisa memberikan konfirmasi terkait ditetapkannya mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- BMKG Prakirakan Sebagian Besar Kota di Indonesia Berpotensi Hujan, Ini Wilayahnya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Database BKN Ada yang Tak Bisa Jadi PPPK, Bantuan Rp 3 Juta Mengucur, Ini yang Terjadi
- Prof Nuh: Kepemimpinan Khofifah Sukses Mengatasi Kemiskinan
- 3 Kategori Honorer Tertutup Peluang jadi PPPK Paruh Waktu, Kena PHK
- Gema Waisak Pindapata Nasional 2025 Sukses Digelar, Menag Hingga Pramono Turut Hadir