Hadir Dipersidangan Jerinx, Dokter Tirta Bilang Begini

Hadir Dipersidangan Jerinx, Dokter Tirta Bilang Begini
Dokter Tirta saat hadir disidang lanjutan Jerinx, PN Jakarta Pusat, Rabu (9/2). Foto: Firda Junita/jpnn.com

Suami Nora Alexandra itu pun telah berstatus sebagai terdakwa atas dugaan melakukan ancaman melalui media elektronik.

Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.(mcr7/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Sidang lanjutan Jerinx SID atas kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni kembali digelar pada Rabu (9/2).


Redaktur : Yessy
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News