Hadirkan Saksi di Sidang PTUN, PDIP Ungkap Sederet Perbuatan Melawan Hukum KPU

“Ini yang memang esensi dari gugatan kami, di mana ada pelanggaran-pelanggaran hukum oleh penguasa atau oleh penyelenggara negara,” ungkap dia.
Sementara itu, anggota Tim Hukum PDI Perjuangan Alvon Kurnia Palma mengayakan bahwa dari keterangan saksi mengungkapkan bahwa KPU sebagai tergugat itu tidak menjalankan kewenangan yang dimiliki.
Pertama, kata Alvon, KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka yang seharusnya lembaga tersebut memverifikasi dokumen.
Sebab, peraturan KPU no 19 menjelaskan apabila ada ketidakbenaran, ketidaklengkapan, harus dikembalikan dan kemudian dicek lagi untuk diperbaiki.
"Sebab, ini berdasarkan dalam surat nomor 1145 dan ditambah dengan surat keputusan nomor 1378. Intinya dia mempedomani dari peraturan KPU nomor 19 tahun 2023. Itu satu soal,” ucap Alvon.
Kemudian, lanjut dia, keterangan saksi mengungkap fakta bahwa KPU mengabaikan lembaga seperti DPR dalam menyikapi putusan MK Nomor 90.
“Nah, jadi langsung saja itu dilakukan dan kemudian langkah-langkah, tahapan-tahapan yang semestinya harus berdasarkan 19 itu tidak dilakukan, tetapi langsung berdasarkan peraturan KPU nomor 23 tahun 2023,” papar Alvon.
Diketahui, PDI Perjuangan menggugat KPU ke PTUN atas dugaan perbuatan melawan hukum karena menerima pendaftaran Gibran sebagai Cawapres 2024 RI.
Tim Hukum PDIP mengungkap perbuatan melawan hukum oleh KPU dalam sidang lanjutan gugatan mereka terhadap RI di PTUN.
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Politikus PDIP Apresiasi Ide Dedi Mulyadi Kirim Siswa Bermasalah ke Barak
- 5 Berita Terpopuler: Kapan Pengisian DRH NIP PPPK? Simak Penjelasan Kepala BKN, Alhamdulillah Perjuangan Tak Sia-sia
- Rayakan 70th KAA, Usman Hamid And The Blackstones Bawakan Album Baru Kritik Sosial
- Megawati Usulkan KAA Jilid II Bahas Kondisi Global dan Kemerdekaan Palestina