Hadirkan Saksi di Sidang PTUN, PDIP Ungkap Sederet Perbuatan Melawan Hukum KPU
Kamis, 01 Agustus 2024 – 17:15 WIB

Pimpinan tim PDI Gayus Lumbuun di Gedung PTUN, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (2/4). Foto: Aristo/JPNN.com
Adapun, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 berisi tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden yang membuat Gibran bisa maju sebagai kandidat pada Pilpres 2024 RI. (ast/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Tim Hukum PDIP mengungkap perbuatan melawan hukum oleh KPU dalam sidang lanjutan gugatan mereka terhadap RI di PTUN.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Politikus PDIP Apresiasi Ide Dedi Mulyadi Kirim Siswa Bermasalah ke Barak
- 5 Berita Terpopuler: Kapan Pengisian DRH NIP PPPK? Simak Penjelasan Kepala BKN, Alhamdulillah Perjuangan Tak Sia-sia
- Rayakan 70th KAA, Usman Hamid And The Blackstones Bawakan Album Baru Kritik Sosial
- Megawati Usulkan KAA Jilid II Bahas Kondisi Global dan Kemerdekaan Palestina