Hah?? Dewan Minta Rp 50 Miliar untuk Muluskan Perda Reklamasi

Hah?? Dewan Minta Rp 50 Miliar untuk Muluskan Perda Reklamasi
Sugianto Kusuma alias Aguan. Foto: dok/JPNN.com

Namun, Budi dalam BAP itu mengaku tidak tahu apakah uang itu sudah diberikan atau belum. Akhirnya, Budi mengirim tiga kali surat kepada penyidik KPK mencabut keterangannya di BAP nomor 18 dan 97. Jaksa Ali membacakan surat Budi yang kini tengah sakit dan berobat di Singapura. Menurut Ali, Budi mencabut keterangannya dalam BAP nomor 18 dan 97. 

Menurut Budi, keterangan tersebut tidak benar. Budi tidak pernah mengikuti pertemuan di Pantai Indah Kapuk, dan tidak mengetahui adanya permintaan uang.

"Saya tidak mau fitnah dan merusak citra orang lain. Saya sedang sakit dan saya takut menimbulkan dosa," ujar Budi dalam suratnya kepada penyidik KPK.

Surat pencabutan keterangan tersebut dikirimkan Budi tiga kali kepada KPK. Surat ditandatangani Budi di atas materai dan dibenarkan melalui keterangan notaris di Singapura. Surat juga telah disahkan kantor Kedutaan Besar Indonesia di Singapura.

Dalam persidangan sebelumnya, Aguan membantah membicarakan raperda saat pertemuan di rumahnya. Menurut Aguan, saat itu di kediamannya ramai. Ada acara keluarga. Dia harus bolak-balik meladeni keluarga dan tamu yang datang. 

Dia mengaku tidak pernah mendengar jika dalam pertemuan dengan DPRD itu membahas masalah raperda reklamasi. "Kalau seingat saya, saya tidak pernah mendengar," ujar Aguan menjawab Jaksa Ali Fikri pada persidangan Rabu 27 Juli 2016. (boy/jpnn)


JAKARTA - Persidangan suap raperda reklamasi Teluk Jakarta di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/8) mengungkap fakta mengejutkan.  Oknum DPRD


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News