Nah, Begini Penjelasan Kemendagri soal Keinginan Ahok Menolak Cuti

Nah, Begini Penjelasan Kemendagri soal Keinginan Ahok Menolak Cuti
Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Sumarsono. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono menilai, alasan 

Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama menolak mengambil cuti selama masa kampanye pada pemilihan Gubernur DKI 2017, kurang tepat. 

Apalagi alasan penolakan karena khawatir mengganggu penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI 2017. 

"DKI itu jangan dibaca Ahok (panggilan akrab Basuki,red) saja. DKI Jakarta itu sistem yang ditanggung banyak pihak, karena ada presiden, ada Mendagri. Ahok tidak usah khawatir, jangan sebagai kepala daerah terus tidak mau cuti, jadi alasan kepentingan masyarakat," ujar Sumarsono, Selasa (2/8).

Sumarsono kemudian mengingatkan, cuti diatur dalam undang-undang karena dikhawatirkan petahana akan menggunakan kekuasaannya tetap mengontrol PNS. Padahal dalam pemilu maupun pilkada, PNS harus tetap netral. Agar roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik.

"Jadi kalau tidak cuti, juga dikhawatirkan petahana akan mengontrol keuangan daerah dan netralitas pejabat di daerah akan diragukan, karena dia (petahana,red) punya kekuatan untuk itu," ujar Sumarsono.

Karena itulah mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Utara ini mengatakan, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, menetapkan petahana yang maju dalam pilkada wajib mengambil cuti di luar tanggungan, selama masa kampanye.

"Kalau memang tidak bisa (menyusun RAPBD karena cuti kampanye,red) tidak perlu khawatir, ada Kemendagri yang bisa menggantikan dia sebagai pejabat sementara atau pelaksana harian," ujar Sumarsono.(gir/jpnn)


JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono menilai, alasan  Gubernur DKI Basuki


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News