Hahaha... Katanya Tak Butuh Negara, Ternyata PSSI Cari Keadilan di Lembaga Negara
jpnn.com - JAKARTA - Ancaman PSSI untuk menggugat keputusan Menpora Imam Nahrawi yang membekukan PSSI bukan isapan jempol. PSSI telah mendaftarkan gugatan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta Timur, Rabu (22/4) siang.
"Kami baru saja mendaftarkan gugatan terhadap putusan itu. Kami sudah mendapatkan nomor dan proses hukum dimulai," ucap Aristo Pangaribuan, Direktur Bidang Hukum, sekaligus kuasa hukum PSSI, Rabu (22/4).
Gugatan iti terdaftar dengan nomor 91/G/2015/PTUN-JKT tertanggal 22 April 2015.
Gugatan itu sebagai respon, atas keputusan Kemenpora melalui SK No. 01307 Tahun 2015 tentang Sanksi Administratif PSSI.
Sejatinya, keputusan Menpora itu muncul akibat ulah PSSI sendiri, melalui operator kompetisi yang tak tegas dan terlalu banyak toleransi dalam melakukan verifikasi klub.
Setelah diverifikasi ulang, Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) menemukan kejanggalan. Benar saja, duua klub Arema Cronus dan Persebaya ternyata masih belum memenuhi aspek utama untuk licensi klub profesional, legalitas.
Saat diingatkan dan diminta tegas, PSSI justru melawan dan menganggap tak perlu diintervensi negara. Nah, saat disanksi, barulah PSSI kalang kabut dan menggugat melalui lembaga negara. (dkk/jpnn)
JAKARTA - Ancaman PSSI untuk menggugat keputusan Menpora Imam Nahrawi yang membekukan PSSI bukan isapan jempol. PSSI telah mendaftarkan gugatan tersebut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Live Streaming Perempat Final Uber Cup 2024 Indonesia Vs Thailand, Cek Susunan Pemain
- Program Jr. NBA Dimulai di Tangerang Selatan, Ini Tujuannya
- Proliga 2024 Seri Semarang: Yolla Yuliana Masih Jet Lag, Electric PLN Gagal Tampil Menyengat
- Timnas U-23 Indonesia vs Irak: Singa Mesopotamia Terkam Garuda Muda
- FIBA Minta Indonesia Jadi Kandidat Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Basket U-19
- Risco Herlambang Ternyata Belum Jadi Penyelamat Gresik Petrokimia di Proliga 2024