Hai Mbak Sherly Mayda, Penabrak Mobil Kamu yang Buron Hampir 3 Tahun Sudah Ditangkap
jpnn.com, NAGAN RAYA - Pelarian AZ sejak ditetapkan menjadi buronan pada 5 Februari 2020 berakhir.
Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Aceh bersama Kejaksaan Negeri Nagan Raya akhirnya menangkap pria yang telah berstatus sebagai terpidana kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang menjadi buronan hampir 3 tahun.
“Terpidana ZA kami tangkap di kediamannya setelah selama ini menjadi buronan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kajari Nagan Raya Achmad Rendra Pratama pada Kamis (22/12) malam.
ZA telah divonis terbukti bersama berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Badan Aceh Nomor: 254/Pid/2019/PT BNA tanggal 15 Oktober 2019, karena melakukan tindak pidana yang akibat kelalaiannya yang menyebabkan terjadinya lakalantas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan.
ZA kemudian divonis penjara selama empat bulan dan harus membayar biaya perkara sejumlah Rp 3 ribu.
Sementara itu, lakalantas yang membuat ZA tersandung kasus hukum terjadi pada Kamis pagi (21/2/2019) sekitar pukul 07.45 WIB di Simpang Sidan Jalan Meulaboh – Blang Pidie Desa Pulo Ie Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya.
ZA yang saat itu mengendarai Sedan Toyota Corolla Nomor Polisi BL 80 SS menabrak sebuah Avanza Veloz Nopol BL 461 EE yang dikemudikan Sherly Mayda.
Akibatnya, korban Sherly Mayda mengalami luka memar pada kepala bagian kanan.
Penabrak mobil Mbak Sherly Mayda yang buron hampir 3 tahun akhirnya ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Aceh bersama Kejari Nagan Raya di kediamannya
- Kasus Blind Van Tabrak 6 Kendaraan di Bandung Berakhir Damai, Ternyata ini Awalnya
- 14 Orang Luka-Luka Akibat Kecelakaan Beruntun di Tol Palembang-Indralaya
- Korlantas Gelar Anev Turjawali, Tingkatkan Pemanfaatan Aplikasi Real-Time untuk Tekan Fatalitas
- 11 Tahun Buron, Tersangka Korupsi Proyek Bandara Melalan Kaltim Ditangkap di Luwu
- Gegara Hilang Kendali, Taksi VinFast Hantam Tiang dan Pohon di Kemayoran
- Bea Cukai Denpasar Hadiri Pemusnahan 3,5 Juta Batang Rokok Ilegal yang Digelar Kejaksaan
JPNN.com




