Polisi Tangkap Buronan Internasional yang Masuk ke Indonesia 2019 Lalu

Polisi Tangkap Buronan Internasional yang Masuk ke Indonesia 2019 Lalu
Polisi memperlihatkan kedua buronan Red Notice Interpol Cyril Stiak (48) asal Ceko dan Stefan Durina (39) asal Slovakia. sebelum dipulangkan ke negara asalnya, di Polda Bali, Denpasar, Selasa (13/12/2022). ANTARA/Rolandus Nampu.

jpnn.com - DENPASAR - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menangkap dua warga negara asing (WNA) yang merupakan buronan internasional.

Keduanya masing-masing Cyril Stiak (48) asal Ceko dan Stefan Durina (39) asal Slovakia.

Kedua buronan interpol itu rencananya akan dikawal untuk diserahkan ke kepolisian Ceko dan Slovakia dan akan diterbangkan dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Menurut Kepala Bagian Jatinter Set NCB Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri Kombes Pol Tommy Aria Dwianto, pengembalian kedua buronan interpol tersebut akan dilaksanakan dengan metode handing over (penyerahan).

"Polri akan melakukan handing over, membawa kedua buronan yang masuk dalam daftar Interpol Red Notice yang dilakukan oleh pemerintah Ceko dan Slovakia," ujar Kombes Pol Tommy saat menggelar konferensi pers di Mako Polda Bali, Denpasar, Selasa (13/12).

Menurut laman Interpol, Red Notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan untuk sementara menahan seseorang yang menunggu ekstradisi, penyerahan atau tindakan hukum serupa.

Red Notice diterbitkan berdasarkan surat perintah penangkapan atau perintah pengadilan di negara peminta.

Mekanisme handing over merupakan model kerja sama police to police yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sebagai jalur tercepat untuk memulangkan seorang buronan ke negara peminta subjek yang diburu.

Dwianto mengatakan kedua buronan tersebut ditangkap oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali pada 30 November 2022.

Keduanya kemudian ditahan, menunggu permintaan ekstradisi dari kedua negara.

Namun, kata Kombes Dwianto, kedua negara menyampaikan mereka tidak melakukan ekstradisi karena kedua orang tersebut merupakan warga negara mereka.

Pemerintah Ceko dan Slovakia kemudian meminta kepada Indonesia untuk membantu melakukan pemulangan.

Dwianto menyatakan ketentuan Undang-undang Republik Indonesia menganggap kedua buron tersebut telah memenuhi syarat untuk bisa kembali ke negaranya, baik dengan metode handing over maupun deportasi.

"Jadi, yang dilakukan malam ini adalah patriasi atau kepulangan dengan metode handing over."

Polri menangkap dua orang buronan internasional, seorang di antaranya masuk ke Indonesia sejak 2019 lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News