Polisi Tangkap Buronan Internasional yang Masuk ke Indonesia 2019 Lalu

Polisi Tangkap Buronan Internasional yang Masuk ke Indonesia 2019 Lalu
Polisi memperlihatkan kedua buronan Red Notice Interpol Cyril Stiak (48) asal Ceko dan Stefan Durina (39) asal Slovakia. sebelum dipulangkan ke negara asalnya, di Polda Bali, Denpasar, Selasa (13/12/2022). ANTARA/Rolandus Nampu.

"Ini akan dibantu secara penuh oleh rekan dari Direktorat Jenderal Imigrasi, khususnya dari kantor Imigrasi khusus Tingkat 1 Ngurah Rai," katanya.

Pencarian dan penangkapan terhadap dua buronan tersebut berawal dari permintaan pemerintah kedua negara itu, melalui NCB Interpol masing-masing.

Setelah mendapat permintaan dan melakukan pemetaan terhadap keberadaan dua orang tersebut, NCB Interpol Indonesia melakukan pencarian, didukung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali.

Menurut Kombes Dwianto, delegasi Republik Ceko kembali melakukan koordinasi dengan NCB Interpol Indonesia di sela-sela pertemuan kepala NCB negara-negara Interpol di Lyon.

Ceko meminta Indonesia secara serius menindaklanjuti permintaan dari pemerintah negara itu.

"Dengan dasar Red Notice, kemudian kami dilengkapi dengan surat perintah penahanan dari lembaga hukum pengadilan di Ceko, maka ini menjadi dasar bagi Polri," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Ngurah Rai Yoga Aria Prakoso Wardoyo menyatakan Cyril Stiak masuk ke Indonesia pada Juli 2019.

Dia masuk menggunakan visa izin tinggal kunjungan, yang berlaku sampai 20 Januari 2023.

Stefan Durina disebutkan masuk Indonesia pada Maret 2020 dengan visa investor yang dikeluarkan oleh kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

"Kami dari imigrasi akan selalu mendukung terkait dengan WNA yang menjadi target Interpol."

Polri menangkap dua orang buronan internasional, seorang di antaranya masuk ke Indonesia sejak 2019 lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News